"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," tambahnya.
Baca Juga: Hirup Udara Segar, Millen Cyrus Umumkan Telah Selesai Rehab: Sekarang Saya Sedang Rawat Jalan
Melansir Grid.ID, sebelumnya Millen Cyrus pernah ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Saat itu, keponakan Ashanty ini bersama teman prianya dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol.
Dan setelah pengajuan assesmen rehab disetujui oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selebgram Millen Cyrus sudah resmi tidak jadi tersangka.
Millen Cyrus resmi menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Sepupu Aurel Hermansyah tersebut juga sempat meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Ass.wr.wb Alhamdulillah saya millen mengucapkan permintaan maaf yang sebesar besarnya teruntuk ibu saya, kakak saya, keluarga besar saya. dan orang-orang yang masih mensupport saya selama ini," tulis Millen dalam unggahannya, Minggu (11/1/2021).
Millen mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.