Yang lolos adalah mereka yang tak ada hambatan pada proses verifikasi ini dan tidak masuk daftar terlarang sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini, karena ternyata masuk dalam daftar terlarang," kata Louisa.
Adapun yang dimaksud daftar terlarang adalah sebagai berikut:
1. Penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS) 2. Penerima BSU atau BPUM atau penerima 3. Kartu Prakerja tahun 2020 4. TNI/Polri 5. ASN 6. Anggota DPR/DPRD 7. Pegawai BUMN/BUMD.
Info program Kartu Prakerja di website www.kartuprakerja.co.id.
Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas dari kalangan berikut ini:
- Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan korban PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan)
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Sementara itu, kuota Prakerja Gelombang 12 dibatasi hanya 600.000 orang.
Untuk keseluruhan semester I pada 2021, target peserta sebesar 2,7 juta orang.
Louisa tidak menyebutkan berapa jumlah pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 hingga hari ini, baik pemilik akun lama maupun baru.