Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dikira Dapat Rejeki Nomplok Hasil Bonus Jual Mobil, Ardi Kini Harus Telan Pil Pahit Diancam Penjara Usai Dapat Rp51 Juta Salah Transfer Pihak Bank

Ruhil Yumna - Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30
Gara-gara kasus salah transfer, pria ini ditahan dan dipenjara
kompas.com

Gara-gara kasus salah transfer, pria ini ditahan dan dipenjara

GridHype.ID - Tak pernah muncul dalam benaknya, ia harus berurusan dengan hukum.

Ardi Pratama (29) kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian lantaran menerima transeran salah kirim bank.

Warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya itu mau tak mau harus menerima keadaan.

Baca Juga: Akibat Kesalahan Teller, Nasabah Ini Malah Divonis Bersalah dan Harus Bayar Denda Rp4 Miliar

Melansir dari Surya Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Source :Surya Online

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x