Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dikira Dapat Rejeki Nomplok Hasil Bonus Jual Mobil, Ardi Kini Harus Telan Pil Pahit Diancam Penjara Usai Dapat Rp51 Juta Salah Transfer Pihak Bank

Ruhil Yumna - Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30
Gara-gara kasus salah transfer, pria ini ditahan dan dipenjara
kompas.com

Gara-gara kasus salah transfer, pria ini ditahan dan dipenjara

"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Tenaga Kerja Akhirnya Perpanjang BLT Karyawan Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Target 12,4 Juta Rekening Disalurkan

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, kerugian tersebut dialami Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Surya Online

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x