Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap! Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan Masuki Tahap II, Yuk Simak Syarat Penerima Vaksin

Helna Estalansa - Rabu, 24 Februari 2021 | 20:45
Ilustrasi vaksin virus corona.
Freepik.com

Ilustrasi vaksin virus corona.

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid, menjelaskan syarat penerima vaksin Covid-19 di Indonesia, yaitu:

1. Tidak mempunyai riwayat penyakit adalah syarat penting penerima vaksin virus corona Sinovac yang akan dilakukan dalam tahap kedua program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Penyakit yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Satgas Jawa Timur Sebut Meski Sudah Divaksin Belum Tentu Tidak Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasannya

  • Pernah terinfeksi Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dalam tujuh hari terakhir
  • Sedang terapi aktif jangka panjang untuk penyakit kelainan darah
  • Gagal jantung atau memiliki penyakit jantung koroner
  • Memiliki penyakit autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjorgen, vaskulitis atau autoimun lainnya
  • Penyakit ginjal kronis
  • Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritonealm transplantasi ginjal, sindroma enfrotik dengan kortikosteroid
  • Memiliki Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karen autoimun
  • Penyakit kanker Kelainan darah Imunokompromais atau defisiensi imun
  • Penerima produk darah atau transfusi
Baca Juga: Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

2. Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada penerima vaksin yang sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak memiliki kontak erat dengan keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.

4. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celsius ke atas maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Baca Juga: Sempat Jadi Pro Kontra, Presiden Joko Widodo Umumkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Dilakukan Pada Malam Hari

5. Pengukuran tekanan darah. Apabila tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Menderita diabetes mellitus (DM). Penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen masih dapat diberikan vaksinasi.

7. Penderita HIV untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x