GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 lalu.
Seperti yang kita tahu, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia ini dilakukan secara bertahap.
Meski vaksin Covid-19 diberikan secara gratis, namun ada beberapa masyarakat yang tak mau menerimanya.
Untuk itu, pemerintah menetapkan sanksi administratif bagi warga yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, program vaksinasi ini diharapkan bisa segera menekan angka penyebaran Covid-19.
Sehingga apabila ada orang yang telah menerima jadwal penerima vaksin, diharapkan warga tersebut wajib mengikutinya.
Baca Juga: Menunggu Giliran Divaksin Sambil Jalani Prokes, Gisella Anastasia: Masih Fokus dengan yang Lain
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (20/2/2021).
Karena sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020, maka warga diminta mau mentaati peraturan tersebut.
Kemudian ia menjelaskan bahwa orang tersebut tidak mau menerima vaksin, maka ia dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi dan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Kalau misalnya dia dapat bantuan langsung tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya.
Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," terangnya.
Mulai Maret 2021 mendatang, Mimi mengatakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan memasuki tahap II.
Kali ini, sasarannya adalah petugas publik dan orang lanjut usia (Lansia) yang akan dilaksanakan di Riau.
Adapun untuk target tahap II ini disebutkan ada 925.362 orang yang meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet.
Lalu ada anggota DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, termasuk petugas pelayanan publik lainnya yakni, petugas pemadam kebakaran, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, hingga Kepala Perangkat Desa.
Tak hanya itu saja, ada juga wartawan atau pekerja media, petugas pariwisata hotel dan restoran, serta pekerja transportasi publik seperti, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, sopir bus, kernet, sopir taksi, dan ojek online (Ojol).
"Untuk pelaksanaannya ada empat teori, yang pertama dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian dilakukan di gedung pemerintahan yang dijadikan sebagai lokasi vaksinasi massal.
Kemudian dengan metode turun langsung ke lokasi-lokasi sasaran seperti di pasar, dan mobile atau bergerak," terang Mimi.
(*)