Follow Us

Siap-siap! Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan Masuki Tahap II, Yuk Simak Syarat Penerima Vaksin

Helna Estalansa - Rabu, 24 Februari 2021 | 20:45
Ilustrasi vaksin virus corona.
Freepik.com

Ilustrasi vaksin virus corona.

8. Penyakit paru. Jika memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Jadi Orang Pertama Kelompok Lansia yang Terima Vaksinasi Usai Diizinkan BPOM, Siapa Sangka Tak Semua Bisa Terima Vaksin Covid-19, Begini Syaratnya

9. Penyakit lain non-screening. Penerima vaksin dengan penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Kemudian untuk aturan vaksinasi Covid-19 pada Lansia akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Dr Nadia mengatakan bahwa untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksin akan diberikan dua dosis diikuti dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Pada program vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini ditargetkan akan ada sedikitnya 21 juta orang lansia yang akan divaksin.

Baca Juga: Suntik Vaksin Disebut Bisa Batalkan Puasa, Pemerintah Tangsel Sarankan Vaksinasi Covid-19 Bulan Ramadhan Digelar Saat Malam

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," jelas dr Nadia.

Saat pemeriksaan sebelum vaksinasi dilakukan terhadap lansia, tekanan darah dan suhu harus dipantau.

Suhu tubuh harus di bawah 37,6 derajat celsius, dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.

Alur screening sesuai aturan vaksinasi lansia perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya pertanyaan screening yang dilakukan petugas kepada para lansia sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan.

Baca Juga: Suntik Vaksin Disebut Bisa Batalkan Puasa, Pemerintah Tangsel Sarankan Vaksinasi Covid-19 Bulan Ramadhan Digelar Saat Malam

Source : Kompas.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest