Pasalnya, semua harta yang 'raib' digondol Teddy Pardiyana ada hak-hak milik Rizky Febian.
"Ya sudah, itu kan sudah disampaikan pengacara, Putri sama A' Iky inginnya semua aset yang ada di dia untuk dikembalikan, makanya dikasih waktu 14 hari," sambungnya.
"Memang itu semuanya ada hak A' Iky, ada uang A' Iky, makanya kita minta semuanya untuk dikembalikan," tegas Putri.
Sementara itu, aset-aset yang raib dibawa Teddy Pardiyana meliputi rumah, toko dan uang penjualan mobil.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Rizky Febian menyebutkan beberapa harta peninggalan mendiang sang ibu tersebut.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar, uang penjualan vila, dan uang penjualan mobil kijang.
Baca Juga: Janji Bakal Berikan Hak Warisan Untuk Bintang, Sule Kecewa Sikap Teddy karena Tak Ingin Bertemu
"Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Banjaran, di Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, dan usaha grosir," ujar Bahyuni.
"Satu lagi, dulu ada perhiasan emas senilai Rp 2 miliar. Kemarin, waktu pertemuan diakui saudara Teddy nilainya lebih kurang Rp 2 miliar yang waktu itu diserahkan ke Irwan untuk dimasukkan ke dalam gentong tapi kemudian barangnya tidak ada. Itu yang kita minta dikembalikan," kata Bahyuni lagi.
Anak-anak Sule memberikan estimasi waktu selama 2 minggu alias 14 hari bagi Teddy untuk mengembalikan aset-aset tersebut.
(*)