Hal ini sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh almarhumah Lina Jubaedah.
"Selanjutnya, Teddy meminta waktu itu agar diberikan buat Bintang sebesar Rp 500 juta kemudian agar memenuhi amanat almarhumah, mengumrohkan enam orang." ungkap Bahyuni.
Namun, Teddy enggan mengembalikan aset Lina Jubaedah pada anak-anak Lina dan Sule.
Melansir GridHot.ID, Fery selaku kuasa hukum Putri Delina dan Rizky Febian menegaskan pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bila Teddy tak menunjukkan itikad baik.
"Jadi kita sekarang minta kepada Pak Teddy untuk menjelaskan tentang beberapa aset dan juga dokumen-dokumen," kata Fery.
"Ini kita sedang tunggu, dalam waktu 14 hari. Kita berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, tapi apabila tidak ada titik temu ya kita akan lanjut proses hukum," tandasnya.
Seperti dikutip TribunJatim.com dari tayangan KH Infotainment di YouTube, terungkap rincian besaran aset Lina yang 'raib' digondol Teddy.
Berikut daftar aset Lina Jubaedah yang disebutkan:
1. Sertifikat rumah dan ruko di Panyawangan, Jawa Barat.2. Rumah kos 32 kamar.3. Uang penjualan rumah di Villa Tanjong Indah senilai Rp 1,5 M.4. Uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar Rp 120 juta.5. Tanah-tanah yang dibeli dengan uang Rizky Febian atau uang almarhum, antara lain di Banjaran, di Ciamis.6. Toko material yang ada di Banjaran dan di Majalaya, Jawa Barat.7. Tanah di Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.8. Usaha grosir di kabupaten Bandung.9. Perhiasan dalam gentong senilai Rp 2 miliar.(*)