Gridhype.id-Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowipada 13 Januari 2021 kemarinterdapat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama serta adanya penambahan aturan baru.
Ddilansir dari RRI.co.id, berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.
Bunyi aturannya sebagai berikut :
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, jika terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi yang membutuhkan pengobatan atau oerawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 15A ayat (4) berbunyi :
Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan :