Follow Us

Terkuak, Begini Modus TikTok Cash yang Kini Telah Diblokir Pemerintah

Helna Estalansa - Minggu, 14 Februari 2021 | 14:00
ilustrasi TikTok
Pixabay

ilustrasi TikTok

Yakni dengan cara referal, jadi ketika kamu mengajak orang lain untuk bergabung ke TikTok Cash, maka kamu akan mendapatkan bonus dari downline.

"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.

Baca Juga: Jadi Idola Nagita Slavina, Arya Saloka Auto Kirim Pesan Manis sampai Diundang Main ke Rumah Raffi Ahmad

Diblokir Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa mereka telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kenapa bisa diblokir Kominfo? Sebab, hal yang dilakukan TikTok Cash tersebut, telah melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Nia Ramadhani Jengkel Tak Bisa Jadi Host Hingga Banjir Hujatan, Raffi Ahmad: Dia tuh Jarang Keluar Kandang

Dikutip dari Kompas.com (10/2/2021), Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Benar saja, saat membuka situs tersebut kamu akan menemukan pemberitahuan bahwa situs telah diblokir.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," begitu isi pesan yang tertulis dalam situs tersebut.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas.com, GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular