Follow Us

Terkuak, Begini Modus TikTok Cash yang Kini Telah Diblokir Pemerintah

Helna Estalansa - Minggu, 14 Februari 2021 | 14:00
ilustrasi TikTok
Pixabay

ilustrasi TikTok

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," ujar TikTok.

TikTok juga kembali menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" ungkap Tiktok.

Lebih lanjut, TikTok meminta agar para pengguna lebih berhati-hati lagi dengan situs tersebut.

Baca Juga: Amanda Manopo Pakai Boots Seharga Motor Matic, Netizen Sebut Nama Nagita Slavina

Respons OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi TikTok Cash.

Pasalnya, TikTok Cash tak memiliki izin dan diduga telah menjebak pengguna dalam kegiatan skema money game atau tidak ada jasa atau barang yang dijual.

Kemudian, Tongam juga menyampaikan bahwa TikTok Cash ini bukan dari sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Terima Kritikan Pedas Warganet Usai Jadi Host TikTok Awards 2021, Nia Ramadhani: Hidup Terus Berjalan

Kasus TikTok Cash ini diketahui telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.

Ia juga menjelaskan selain mengajak pengguna untuk melakukan like dan menonton video di TikTok, TikTok Cash ini juga memberikan bonus.

Source : Kompas.com, GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest