"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," ujar TikTok.
TikTok juga kembali menegaskan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" ungkap Tiktok.
Lebih lanjut, TikTok meminta agar para pengguna lebih berhati-hati lagi dengan situs tersebut.
Baca Juga: Amanda Manopo Pakai Boots Seharga Motor Matic, Netizen Sebut Nama Nagita Slavina
Respons OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir aplikasiTikTok Cash.
Pasalnya, TikTok Cash takmemilikiizin dan didugatelah menjebak pengguna dalam kegiatanskema money game atautidak ada jasa atau barang yang dijual.
Kemudian, Tongam juga menyampaikan bahwa TikTok Cash ini bukan dari sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Kasus TikTok Cash ini diketahui telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Ia juga menjelaskan selain mengajak pengguna untuk melakukan like dan menonton video di TikTok,TikTok Cash ini juga memberikan bonus.