Baca Juga: Sempat Ogah Didekati Vicky Prasetyo, Dinar Candy Bongkar Perubahan Kalina Ocktaranny
Terlebih selain memprioritaskan 7 provinsi dengan tingkat penularan Covid-19 tertinggi, Kemenkes juga terbitkan abar baik untuk warga lanjut usia.
Dilansir dari Banjarmasin Post, masyarakat yang sudah lanjut usia bisa menerima suntikan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan KDRT Nindy Ayunda, Sang Suami Disebut Bantah Beberapa Tuduhan
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28).
Kendati demikian, peserta vaksinasi Covid-19 bertatus lansia tetap harus menjalani screening sebelum disuntik.
Screening dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada lansia.
Pertama, lansia akan ditanya apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga.
Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Lagi Lewatkan Sarapan, 4 Hal Ini Bakal Kamu Alami Jika Tidak Makan Pagi