GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah menganggarkan dana untuk intensif baru.
Insentif baru tersebut berupa berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.
Per Maret 2021 ini kebijakan tersebut akan mulai diberlakuakan. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Ditolak Sri Mulyani
Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.