Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Diberlakukan Maret Nanti, Pajak untuk Mobil Baru 0 Persen Rupanya Sempat Ditolak Sri Mulyani

Ruhil Yumna - Sabtu, 13 Februari 2021 | 12:45
Bulan depan beli mobil baru tidak perlu bayar pajak pembelian barang mewah PPnBM, begini tanggapan HPM.
Ryan/GridOto.com

Bulan depan beli mobil baru tidak perlu bayar pajak pembelian barang mewah PPnBM, begini tanggapan HPM.

GridHype.ID - Baru-baru ini pemerintah menganggarkan dana untuk intensif baru.

Insentif baru tersebut berupa berupa diskon tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Per Maret 2021 ini kebijakan tersebut akan mulai diberlakuakan. Diskon PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Naikkan Harga Pulsa dan Token Listrik, Begini Tanggapan Operator Seluler Soal Pajak Pulsa

Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Ditolak Sri Mulyani

Sebelum akhirnya insentif diskon tersebut disetujui Airlangga, pada akhir tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat beberapa kali menyatakan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Source :Kontan.co.id Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x