Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.
Baca Juga: Ariel Tatum Berani Pamer Foto KTP, Potret Cantiknya Langsung Jadi Sorotan : Berasa Selfie ya Bund
Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.
(*)