Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.
" Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.
Tak bisa dibaca dengan mudah
Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Baca Juga: Tak Jadi Masuk Tahanan Laki-laki, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Tak bisa untuk menyadap atau melacak