“Termasuk perencanaan eksplisit untuk pemberontakan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021," tulis Markey dalam sebuah surat kepada Zuckerberg.
Ada 6.375 Akun Media Sosial yang Didaftarkan untuk Kampanye
Berkenaan dengan hal itu, ternyata di Indonesia sendiri ada 6.375 akun medsos, dan Facebook adalah yang paling banyak.
Dilansir dari Kontan.co.id berdasarkan data yang dihimpun KPU RI yang, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.
Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.
Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye.
Tiap pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.
"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan. Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).
(*)