Baca Juga: Kembali Diperpanjang, PSBB Ketat di DKI Jakarta Berlangsung Hingga 8 Februari
Saat tiba di perempatan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, terlihat sejumlah petugas Dishub dengan rompi oranye mengatur lalu lintas.
Kendaraan dari Jalan Gajah Mada yang mau masuk ke kawasan Kota Tua diarahkan masuk ke Jalan Raya Pantura arah Pasar Asemka.
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Kota Tua, mulai Senin (8/2).
Dengan pemberlakuan LEZ ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua. Anies mengatakan kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua, karena penerapan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.
“Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada 8 Februari 2021,” ujarnya.
(*)