Yusri Yunus kemudian menjelaskan seberapa lama AK dan F mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Vitalia Sesha Akui Kapok Berurusan dengan Narkoba
"Dari F mengakui sekitar 3 bulan, AK mengaku baru pertama, tapi kami pihak penyidik akan mendalami lagi," terang Yusri Yunus.
"Barang bukti memang yang ada adalah alat penghisap dan juga klip bekas," tambahnya.
Selanjutnya, proses masih didalami oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 3 Artis Ini Pakai Narkoba dengan Alasan Covid-19, Catherine Wilson Bakal Bebas Bulan Depan
AK dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancamannya 4 tahun penjara," tutur Yusri Yunus.
(*)