Gridhype.id-Kabar Pulau Lantigiang yang dijual seharga Rp900 juta cukup menghebohkan masyarakat Indonesia.
Pihak Kepolisian Resor Selayar juga masih terus menyelidiki dugaan kasus jual beli Pulau Lantigiang Selayar, Sulawesi Selatan.
Diketahui jika Pulau seluas530.765 hektar tersebut dijual Syamsu Alam kepada seorang warga asal Desa Laiyolo, Kecamata Bontosikuyu, Selayar, Asdianti.
Pulau yang kabarnya telah di DP sebesar Rp10 Juta tersebut kini menjadi sorotan publik.
Pihak pembeli pun akhirnya buka suara terkait kasus dugaan jual beli pulau tersebut.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya, yaitu Selayar," kata Asdianti saatseperti dikutip dariKompas. com,Senin (1/2/2021).
Ia mengaku, sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasional Taka Bonerate pada tahun 2017 untuk berkonsultasi.
Baca Juga: Nyaris Tak Terjamah Tangan Manusia, ini Dia 5 Misteri Bawah Laut yang Belum Terungkap Hingga Kini
Pihak Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.
"Karena Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar," tuturnya.
Baca Juga: Kini Menetap di Pulau Dewata, Intip Rumah Mewah Nana Mirdad Bak Villa Megah dengan Fasilitas Lengkap
Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasional Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasiaonal Taka Bonerate, hari ini Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Masih Nekat Begadang Sambil Main HP, Ketahui 4 Perubahan Mengerikan Pada Tubuh yang Akan Kamu Alami
Sementara itu, pengacara Asdianti, Zainuddin, mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra, sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015. Sementara transaksi jual beli pada tahun 2019.
Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto, tetapi belum ada tanggapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan "Pembeli" Pulau Lantigiang: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau dan Sudah Konsultasi Taman Nasional"