"Kalau Putri Delina dianggap sebagai orang yang mengambil tanpa izin. Ini yang merasa Putri Delina keberatan.
Pertama, dokumen-dokumen tersebut jelas punya almarhum Lina yang diperuntukkan buat anak-anak," kata pengacara, Bahyuni Zaili, dalam video di kanal Youtube KH INFOTAINMENT yang diunggah pada Sabtu (19/12/2020).
Ternyata, setelah kematian Lina, Teddy yang justru memberikan kuasa terhadap Putri atas harta peninggalan istrinya.
Dokumen harta peninggalan Lina itu diketahui disimpan dalam deposit box di bank.
Putri Delina dan Teddy pun masing-masing memiliki kunci deposit box tersebut.
"Kedua, Pak Teddy juga sudah memberikan kuasa, kuncinya ada di Putri Delina satu, yang satu juga ada di Teddy Pardiyana," katanya.
Terungkap pula sebelum adik Rizky Febian mengambil dokumen tersebut, Teddy bahkan sudah lebih dulu membuka deposit box tersebut.
"Sebelum Putri Delina mengambil dokumen-dokumen itu, Teddy juga sempat datang lebih dulu ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu.
Itu informasi yang kami terima dari pihak Putri Delina," kata kuasa hukum anak-anak Sule.
Oleh karena itu, disebutkan bahwa apa yang dilakukan Putri Delina bukanlah perbuatan melawan hukum.