Follow Us

Budi Said Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton Lawan Antam, Berikut Profil Sang Crazy Rich Asal Surabaya

None - Selasa, 19 Januari 2021 | 13:15
Ketahui Perbedaan Emas Antam dan UBS Agar Pintar Atur Uang Saat Investasi Logam Mulia
Freepik

Ketahui Perbedaan Emas Antam dan UBS Agar Pintar Atur Uang Saat Investasi Logam Mulia

Baca Juga: Misteri Harta Karun Rp14 Triliun di Pulau Terpencil, Siapa Saja yang Nekat Mencarinya Harus Siap Menukarnya dengan Nyawa

 Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.
dok. Lensa Indonesia

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton PT Antam.

Kronologi gugatan Budi Said

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Baca Juga: Kisah Crazy Rich Asal Palu yang Rumahnya Dilapisi Emas, Ogah Pekerjakan ART dan Habiskan Waktu 3 Bulan Untuk Bersih-Bersih Rumah

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya (Antam digugat).

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest