Alur Pemberian Vaksin Covid-19 di Fasyankes
Mengutip Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pelayanan vaksinasi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.
Meja pelayanan antar petugas dan tempat duduk untuk antrian vaksinasi juga harus memenuhi ketentuan jarak aman, yakni 1-2 meter.
Baca Juga: Digugat Cerai Rohimah Alli Setelah 22 Tahun, Kiwil Ngaku Bersalah Sakiti Istri Pertama dan Anak-anak
Berikut ini alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di fasyankes sebagaimana dirangkum dari Kompas.com.
Meja 1 (petugas pendaftaran/verifikasi)
Petugas pendaftaran memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urut kedatangan.
Kemudian, petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk verifikasi sesuai dengan tanggal vaksinasi yang telah ditentukan.
Meja 2 (petugas kesehatan)
Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid), serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana.