Gridhype.id-Setelah organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pada awaal tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembeekuan terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya.
Pembekuan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya ini merupakan prosedur yang normanl yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang telah dibubarkan.
“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Kompas.com, Senin.
Baca Juga: Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Dian menyebut, uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apapun.
Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.
“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.
Baca Juga: 3 Fakta Penahanan Rzieq Shihab, Langsung di Tahan Usai Diperiksa Hingga Tangan yang Terikat
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tidak memerlukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga saat ini, Dian mengatakan, proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.