Follow Us

Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI

None - Jumat, 01 Januari 2021 | 12:15
Ilustrasi FPI
kompas.com

Ilustrasi FPI

Gridhype.id- Organisasi masyarkat Front Pembela Islam (FPI) kini telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Keiatan FPI yang diteken bersama 6 orang pejabat lainnya.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (30/12/2020) lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap tegas dari pemerintah yang menoak adanya FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.

Baca Juga: Terungkap, Anggota FPI Lakukan Penembakan Lebih Dulu Berdasarkan Rekonstruksi

Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.

Sejumlah polisi mendatangi markas besar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat untuk menurunkan atribut terkait organisasi itu, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: 3 Fakta Penahanan Rzieq Shihab, Langsung di Tahan Usai Diperiksa Hingga Tangan yang Terikat

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANomor: Mak/ 1 /I/2021

Halaman Selanjutnya

Tentang
1 2 3

Source : tribunews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest