Follow Us

Jadi Harapan Banyak Orang, Begini Cara Kerja Vaksin Sinovac Melawan Covid-19

Ruhil Yumna - Jumat, 08 Januari 2021 | 10:45
Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac.
KOMPAS.COM

Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac.

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Jack Ma Dikabarkan Menghilang, Video Soal Prediksi Akhir Hidup sang Miliarder Kembali Viral Dibicarakan

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwamanusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan.

Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yangpunya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Main-main, Masyarakat Bakal Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.

Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanyakebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.

“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular