Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.
Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.
2. Lama pembatasan
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.