Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu
Berikut rinciannya :
1. Ruang lingkup pembatasan
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.