Follow Us

Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali, Berikut Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

None - Kamis, 07 Januari 2021 | 11:45
PSBB Jawa dan Bali Diperketat Lagi, Ini Aturan WFH dan Sekolah Online yang Masih Bakal Panjang
Tribunnews

PSBB Jawa dan Bali Diperketat Lagi, Ini Aturan WFH dan Sekolah Online yang Masih Bakal Panjang

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu

Berikut rinciannya :

1. Ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Muncul di Hadapan Publik, Begini Kabar Terbaru Jack Ma Diduga Menghilang Usai Kritik Pemerintah China

Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest