GridHype.ID - Menjelang pemeriksaannya atas kasus video syur yang menyeret namanya dan Gisella Anastasia, Micahel Yukinobu de Fretes mengunggah sebuah foto.
Atas hal yang terjadi padanya ini, Ia tampak berserah diri pada Tuhan.
Dilansir dati Tribun Wow, artis Gisella Anastasia dan MYD hari ini akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (4/1/2020).
Baca Juga: Sempat Tak Dikenali Awak Media, Michael Yukinobu Tiba di Polda Metro, Kenakan Kemeja Putih
Keduanya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang tersebar hingga ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Gisel diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) lalu.
Selain Gisel, pemeran pria dalam konten video dewasa, MYD turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video itu.
Jika mereka tidak dapat hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir kita panggilan kedua," kata Yusri.
Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Jelang pemeriksaan polisi, MYD tampak memposting sebuah foto di akun Insta Story miliknya.
Tampak di foto itu dirinya sedang bermain air di sungai.
MYD kemudian menambahkan kata-kata di postingan tersebut.
"Aku berserah pada-Mu," tulisnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Detik-detik MYD Pasrah saat akan Diperiksa sebagai Tersangka Video Syur Gisel: Aku Berserah Pada-MU