Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Jelang pemeriksaan polisi, MYD tampak memposting sebuah foto di akun Insta Story miliknya.