Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Jelang pemeriksaan polisi, MYD tampak memposting sebuah foto di akun Insta Story miliknya.
Tampak di foto itu dirinya sedang bermain air di sungai.
MYD kemudian menambahkan kata-kata di postingan tersebut.
"Aku berserah pada-Mu," tulisnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul POSTINGAN MYD Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur Bareng Gisel Disorot: Aku Berserah