Follow Us

Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Video Syur, Artis GA dan MYD Bakal Diperiksa Pihak Berwajib Hari Ini

Helna Estalansa, None - Senin, 04 Januari 2021 | 10:45
Gisel dan MYD
Kolase foto instagram @yukinobu_de_fretes/@gisel_la

Gisel dan MYD

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Gisel Sampai Jadi Sorotan Luar Negeri, Media Inggris Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Mengenai motif Gisel merekam adegan syur tersebut, Yusri mengungkapkan sebagai dokumentasi pribadi.

Dilansir Kompas.com, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," terang Yusri.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Masih Getol Lakukan Endorse di Instagram, Ternya Segini Tarifnya

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Jadi Sorotan Media Asing

Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.

Source : Tribunwow.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest