Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Mengenai motif Gisel merekam adegan syur tersebut, Yusri mengungkapkan sebagai dokumentasi pribadi.
Dilansir Kompas.com, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," terang Yusri.
Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.
Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Jadi Sorotan Media Asing
Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.