Hal ini berdasarkan penghitungan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020, dimana tarif isi daya kendaraan listrik mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta-Bali Habis Rp 200.000, Ini Spesifikasi Mobil Listrik yang Dipakai Erick Thohir"