Setelah itu, Gisel dan MYD malah meminum-minuman keras hingga keduanya mabuk.
Bahkan, Gisel dan MYD dengan gamblang mengaku saling suka.
"Selesai kegiatan acara mereka sempat minum-minuman keras, dengan saat itu dalam kondisi mabuk katanya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus
"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka, seperti yang pernah saya sampaikan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Gisel terancam dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi karena membuat konten asusila tersebut.
Sementara MYD alias Michael Yukinobu de Fretes dikenakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.
"Makanya di sini diancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 ini saudari GA," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Karena sudari GA yang membuat dan yang memposting langsung dengan handphone yang ada," imbuhnya.
Selain itu Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa Gisel yang mengirim video itu pada MYD.
"Jadi ada pengiriman dari handphone saudari GA ke handphone sudara MYD menggunakan salah satu aplikasi, karena sama-sama menggunakan iPhone, menggunakan AirDrop," tandasnya.