Namun hakim menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah distribusinya.
Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.
Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Media Asing Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, UU Pornografi Indonesia Dipertanyakan
(*)