Namun ponsel tersebut hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.
"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," papar Kombes Yusri Yunus dikutip dari.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.
Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.
Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.
Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Irham telah mempublikasikan video itu sendiri.