Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel, Pertanyakan Undang-undang Pornografi"