Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela
(*)