Salah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital.
"Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa.
Baca Juga: Bongkar Terawangannya, Mbah Mijan Ungkap Ramalan di Tahun 2021
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka.
Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD (Michael Yukinobu Defretes).
"Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.
Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.
Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. "Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.