Dari pengakuan keduanya kepada pihak penyidik, Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.
"Kalau pengakuannya (GA dan MYD) melakukan hubungan intim karena suka sama suka," lanjutnya.
Hal tersebut setelah keduanya sama-sama berada dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya sempat minum minuman keras selesai menjalani event.
"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum minuman keras, itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu (hubungan intim) lagi mabuk," ujarnya.
Atas hal tersebut keduanya sama-sama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran penyebaran konten asusila.
Nantinya polisi akan memerika Gisel dan Nobu pada hari Senin 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hanya Gisella Anastasia, Roy Marten Ikut Trending Gegara Kutipan Ini
Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar
Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.
Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.
Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.