Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ketakutan Michael Dikirimi Gisel Video Syur? Langsung Hapus dari 3 Tahun Lalu, Jejak Tercium Polisi
(*)