Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jawab Tantangan Sule Soal Harta Warisan Lina, Teddy Lewat Kuasa Hukumnya Singgung Soal Dosa Dunia Akhirat

Ruhil Yumna - Rabu, 16 Desember 2020 | 16:45
Teddy dan Sule
Kolase Kompas.com/ Baharuddin Al- Farisi dan Instagram @ferdinan_sule

Teddy dan Sule

GridHype.ID - Tantangan Sule terkait harta warisan Lina Jubaedah, akhirnya dijawab oleh Teddy.

Teddy yang seolah sudah muak dan geram, sampai-sampai menyumpahi Sule.

Konflik keluarga ini sendiri berawal dari Teddy yang menyebut Putri Delina telah mengambil diam-diam harta warisan dan harta gono-gini Lina Jubaedah.

Baca Juga: Meski Rencana Pernikahannya Kandas, Jessica Iskandar Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Richard Kyle

Di lain pihak Sule merasa jika Teddy tak berhak akan harta gono-gini Lina.

Pasalnya harta tersebut adalah pemberiannya Sule pada Lina setelah bercerai.

Karena itulah ia merasa jika anak-anaknyalah yang lebih berhak memiliki.

"Jangan ada asumsi yang tidak bagus lah.

Masa anak saya mau nyolong harta, itu juga harta harta siapa," kata Sule dikutip GridHype.ID dari akun Youtube Cumi Cumi via TribunnewsBogor.com.

Komedian itu juga menjelaskan jika Putri Delina hanya bermaksud 'mengamankan' harta warisan Lina, sesuai dengan pesan terakhir mendiang.

"Harta gono-gini apa ? itu ahli waris, istilahnya dia mengamankan semuanya.

Baca Juga: Habiskan Waktu hingga Berjam-jam di Toilet, Ari Lasso Kaget Saat Dengar Ritual Pagi Nagita Slavina

Karena kan tidak hanya Putri, Rizwan juga kebagian," kata Sule.

"Harta siapa cuma menyelamatkan, karena ada titipan dari almarhumah nitipin ke Putri, 'putri ini amanain' sebelum mama meninggal.

Itu aja gak diambil kemana-mana, gak dijual juga," tegas Sule lagi.

Kalaupun Teddy merasa ada haknya disana, Sule memintanya untuk datang ke rumahnya di Tambun, Bekasi.

Teddy Pardiyana, Putri Delina, Sule
Kolase tangkap layar YouTube/iNews; Instagram/@putridelinaa; dan Instagram/@ferdinand_sule

Teddy Pardiyana, Putri Delina, Sule

"Welcome ayo, jangan undang media terus ngomong, gak usah.

Hubungin saya, datang ke Tambun, saya gak kemana-mana kok. Kalau berani ayo ketemu !" tegas Sule.

Menjawab akan tantangan itu, Teddypun langsung membalas memalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Terkuak! 7 Bulan Usai Kepergian Lina Jubaedah, Teddy Menikah Lagi dengan Wanita Asal Tasikmalaya

Melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, Teddy menyebut bahwa dirinya dan Bintang memiliki hak atas warisan tersebut.

"Kecewa, itu kan hak siapapun jadi harus diperjuangkan. Karena ada hak anaknya, sebagai bapak ya harus diperjuangkan.

Jangankan anaknya, Teddy pun punya bagian yang sama sebagai ahli waris," ujar Ali Nurdin.

"Cuman nanti Teddy berapa persen, anaknya berapa persen, itu sudah ada aturan yang mengatur," tambahnya.

Ali Nurdin menjelaskna jika kliennya itu hendak memperjuangkan hak bintang, anaknya dengan almarhumah Lina.

"Dia santai aja, dia hanya minta ini ada anak kecil lho, yang harus diperjuangkan," tegas Ali Nurdin.

Sulepun menanggapi pernyataan itu dnegan menyebut jika Teddy tak perlu mengkhawatirkan soal harta gono-gini dan harta warisan.

Baca Juga: Laporan Angel Lelga Soal Penggrebekan yang Dilakukan Mantan Suami Telah Dihentikan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Vicky Prasetyo

"Jangan takut, jangan takut. Tenang, ada, masih ada," tegas Sule.

"Kalau dibilang Putri ngambil hak, tidak. Putri hanya mengamankan, disimpen dulu," ujar Sule lagi.

Lalu, Ali Nurdin menjelaskan jika harta gono-gini atas pasangan yang sudah berpisah, entah karena cerai atau meninggal, itu adalah milik suami dan istri.

Selain itu, harta warisan itu pun harus dibagi 2, antara pihak istri dan juga suami.

"Meskipun si istri bekerja, si suami diam saja, ya tetap harus dibagi 2," tambahnya.

Teddy dengan rasa geram yang selama ini dipendam lewat kuasa hukumnya menyinggung jika harta warisan itu tidak dibagi secara adil, maka akan menanggung dosa dunia akhirat.

"Ini bukan masalah yang satu kaya, yang satu miskin. Yang satu ada kerrjaan, yang satu tidak ada kerjaan, bukan.

Baca Juga: Kabari Suami Cuma Lewat WA, Istri Pertama Kiwil Layangkan Gugatan Cerai Setelah 22 Tahun Menikah dan Dua Kali Dimadu

Masalahnya ini ada harta warisan yang harus dibagi. Kalau tidak dibagi, maka dosa dunia akhirat," tegas Teddy lewat kuasa hukumnya.

Tak hanya maslah dosa, akan ada hukuman pidana yang harus ditanggung jika menguasai hak milik orang lain.

"Dan ada konsekuensi hukum, kalau menguasai hak orang lain. Saya gak bicara pidana, tapi itu gak boleh," tegasnya lagi.

(*)

Source :YouTube Tribun Bogor

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x