Gridhype.id-Dalam Rapat Koordniasi (Rakor) Pengangan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang adanya kerumunan pada saat natal dan tahun baru di tempat umum.
Rakor yang digelar secara virtual tersebut dilangsungkan pada Senin (14/12/2020).
Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasii kenaikaan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Baca Juga: 3 Rumah Sakit Besar ini Telah Buka Pendaftaran Preorder Vaksinasi Covid-19, Mulai Awal Tahun 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Menurut Luhut, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: 2020 Sebentar Lagi Berakhir, Tenang 4 Jenis BLT ini Akan Tetap Berlanjut Hingga Tahun Depan
Luhut juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
Larangan serta pembatasan pun berlaku bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan.
Tak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.