Saipul Jamilpun lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung (MA).
Sayang usahanya itu tak membuahkan hasil, MA menolak dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Kasus ini kian panjang, pasalnya Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Akibatnya hukumannya pun bertambah jadi 3 tahun.
Maka total hukuman penjara yang harus dijalani oleh Saipul Jamil adalah 8 tahun.
(*)