Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Bikin Heboh, Hotman Paris Unggah Potret Gisella Anastasia: Semua Laki Benar Terpukau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Asli Bisa Tidak
Bunyi Pasal 216 KUHP berisi tidak mematuhi perintah pejabat negara:
ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HOTMAN Paris Hutapea Mengaku Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Dihubungi Ratusan Orang
(*)