Acara tersebut dihadiri massa dalam jumlah besar dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka tersebut.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa itu.
Baca Juga: Berada di RS Polri Keramat Jati, 6 Jenazah Pengikut Rizieq Shihab Dijaga Ketat Prajurit TNI AD
Polisi juga telah memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Rizieq Shihab sendiri sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan.