6 Orang Simpatisan FPI Tewas Ditembak Polisi Lantaran Serang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Bertugas

Senin, 07 Desember 2020 | 15:15
Kolase Gridhype.id/(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Gridhype.id-Buntut pemanggilan Rizieq Shihab untuk pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan memakan korban jiwa.

Diketahui pada Senin (7/12/2020) dini hari, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut simpatisan pemimpin Fornt Pembela Islam (FPI).

Penembakan tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kolometer 50 pada Senin dini hari.

Baca Juga: Tahun ini Tak Ada Kenaikan, Menteri PANRB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021

Terkait penembakan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran mentakan enam orang tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq Shihab.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan trukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin.

Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Baca Juga: 2 Menteri Ditangkap KPK dalam 12 Hari, Rupanya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sudah Diincar Sejak Juli dan Agustus Lalu

(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pentamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) hari ini.

"Terkait itu kami, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," ucap dia.

Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.

Baca Juga:Kabar Gembira Vaksin Covid-19 Telah Mendarat di Indonesia Semalam, ini 5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Soal Vaksin Sinovac

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tidnakan tersebut adalah tindakan Melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan jika pihak kepolisian telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).

Pemanggilan tersebutterkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Namun Rizieq Shihab diketahui tidak memenuhi panggilan pada Selasa (1/12/2020) lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Serang Polisi, 6 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya