Tahun ini Tak Ada Kenaikan, Menteri PANRB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021

Senin, 07 Desember 2020 | 14:15
Kompas TV

Tak Bisa Sembarang Ngeluyur, Menteri PANRB Ketok Palu Syarat ASN Bepergian Keluar Kota di Era New Normal, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Ada Sanksi Disiplin Jika Berani-Berani Melanggar!

Gridhype.id-Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil terkahir kali diketahui naik pada 2019 lalu sebesar 5%.

Pada tahun 2020 ini, gaji PNS tidak mengalami kenaikan, lantas apakah tahun 2021 gaji PNS akan naik?

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara terkait kenaikan gaji PNS tahun depan.

Baca Juga: Punya Fungsi yang Berbeda, ini Arti Kode 0 dan Plus 62 Pada Nomor Telepon

Tjahjo Kumolo mengaku jika hingga saat ini pemerintah belum memutuskan mengenai kenakian gaji PNS pada 2021 mendatang.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanyaTjahjo Kumolo seperti dilansir dariKompas.com, pada Senin (8/12/2020).

Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: 2020 Sebentar Lagi Berakhir, Tenang 4 Jenis BLT ini Akan Tetap Berlanjut Hingga Tahun Depan

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Penelitian Membuktikan, Kebiasaan Minum Teh Panas Bisa Jadi Awal Mula Terkena Kanker Kerongkongan

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai. Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Ngetweet, Twitter Kini Berikan Hukuman Serius Bagi Kicauan yang Mengandung SARA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tahun Depan Gaji PNS Naik? Ini Kata Menteri PANRB

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya