Gridhype.id-Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapka sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Kaplda Metr aya Irjen Fadil Imran mengatakan jika ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan tindakan penangkapan.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Pihak kepolisian juga telah mengambil langkah pencekalan ke luar negeri untuk Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.
Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.