3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Segera Cair, Ini Cara Cek Status dan Lokasi Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer
(*)